Advertisement

Perlu Dipikirkan Kembali

KEBIJAKAN pemerintah daerah yang membiarkan penggunaan lahan pertanian menjadi lokasi pertambangan memberikan kesan bahwa pemerintah daerah lebih berpihak pada pengusaha besar daripada petani.

Apalagi lahan pertanian yang akan dijadikan lokasi pertambangan tersebut adalah lumbung padi Kotabaru, hingga seakan menguatkan kesan bahwa perusahaan besar bisa melakukan apa saja dengan uangnya. Hal itu seakan mengesankan bahwa pemerintah daerah tidak apresiatif terhadap apa yang telah dicapai masyarakatnya.

Walaupun Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja mengatakan bahwa pemberian kuasa pertambangan itu didasari permintaan warga. Seharusnyadilakukan survei ke lapangan . Apa benar merupakan aspirasi  warga atau hanya segelintir warga.

Apalagi dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 50 ayat 1, disebutkan bahwa segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih  fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum.

Kalau mau ditilik dari bunyi UU tersebut, seharusnya pemerintah daerah tidak boleh memberikan kuasa karena pertambangan tersebut digunakan untuk kepentingan industri, bukan kepentingan masyarakat umum.

Selain aspirasi warga, menurut bupati, pemberian kuasa pertambangan juga didasari bahwa itu hanya untuk pasokan industri dan bukan untuk diperdagangkan. Kalaupun ternyata memang dibolehkan, pemda harus menyiapkan perangkat daerah lain seperti peraturan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahan batu bara. Apabila ternyata pertambangan tersebut melanggar, semisal mencabut izin pertambangan.

Pemda juga harus mencari daerah alternatif yang bisa dioptimalisasi hingga menjadi daerah lumbung padi.

Namun alangkah baiknya pemerintah daerah tidak memberikan kuasa pertambangan yang mengambil alih lahan pertanian, karena bisa terkesan bahwa Pulaulaut telah ‘terjual’ pada perusahaan batu bara. (*)

Oleh: Isnaini Shaleh SPd
Guru SMPN 4 Daha Selatan

***
Tulisan ini dimuat di koran Banjarmasin Post edisi Senin 19042010, berikut Linknyahttp://banjarmasinpost.co.id/read/artikel/42006/perlu-dipikirkan-kembali
  • Share/Bookmark
Posted under: Uncategorized
Dated: Apr 22 2010

Leave a comment